Cara Daftar PKH Online 2025 Bisa Lewat HP

Daftar PKH Online 2025

Menjelang tahun 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan. Salah satu program yang banyak ditunggu adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan ini diberikan kepada keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan.

Dengan adanya perkembangan teknologi, kini masyarakat dapat melakukan daftar PKH online tanpa harus datang langsung ke kantor desa atau kelurahan. Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan mudah hanya lewat HP, sehingga lebih praktis dan efisien.

Lalu, bagaimana cara daftar PKH online 2025 lewat HP? Simak panduannya berikut ini.

Cara Daftar PKH Online 2025 Lewat HP

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Google Play Store.
  2. Buka aplikasi dan pilih opsi buat akun atau user ID.
  3. Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi.
  4. Tunggu proses aktivasi dan verifikasi akun yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  5. Login ke dalam aplikasi setelah akun berhasil diverifikasi.
  6. Pilih menu “Tambah Usulan” untuk mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos.
  7. Pilih jenis bantuan sosial “PKH” sesuai dengan kebutuhan.
  8. Lengkapi data yang diminta oleh sistem untuk memastikan kesesuaian dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  9. Sistem akan mencocokkan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  10. Jika data sesuai dan memenuhi syarat, pendaftaran akan diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.

Setelah pendaftaran selesai, calon penerima harus menunggu keputusan dari Kemensos. Tidak semua yang mendaftar otomatis menjadi penerima PKH, karena setiap program bansos memiliki mekanisme verifikasi yang ketat untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Syarat Daftar PKH

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti e-KTP.
  • Termasuk dalam keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam data kelurahan.
  • Bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Dengan memenuhi syarat tersebut, peluang untuk mendapatkan bantuan PKH menjadi lebih besar. Namun, tetap ada proses seleksi dan verifikasi agar bantuan diberikan secara tepat sasaran.

Pendaftaran PKH secara online memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses bantuan sosial dari pemerintah. Dengan hanya menggunakan HP, Anda dapat mendaftar tanpa perlu datang langsung ke kantor pemerintahan.

Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. Jika memenuhi kriteria, Anda berkesempatan menerima bantuan yang dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga di tahun 2025.

Kirim Komentar